Kementerian Haji dan DPR RI Sepakati Biaya Haji 2026 Lebih Efisien

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIAYA Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M resmi turun sekitar Rp 2 juta dari tahun sebelumnya.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/10), disepakati rata-rata BPIH sebesar Rp 87.409.365,45 per jemaah reguler.

“Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87,4 juta,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube TVR Parlemen.

Porsi Nilai Manfaat Dana Haji Capai 38 Persen

Dari total BPIH tersebut, pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menanggung 38 persen biaya penyelenggaraan atau sekitar Rp 33.215.558,87 per jemaah melalui porsi nilai manfaat hasil investasi dana haji.

Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh calon jemaah ditetapkan sebesar Rp 54.193.806,58, atau sekitar 62 persen dari total biaya.

Dana Haji Dipastikan Aman dan Siap Disalurkan

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan kesiapan lembaganya untuk menyalurkan nilai manfaat dari hasil investasi dana haji guna menopang total biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Ia memastikan ketersediaan dana dalam kondisi aman.

“BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini.

Kami siap menyalurkan nilai manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji sesuai porsi yang disepakati.

Kami pastikan dana tersebut aman dan siap digunakan,” ujar Fadlul dalam keterangannya, Kamis (30/10).

Proses Penetapan dan Eksekusi Pembiayaan

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengeksekusi penyaluran porsi nilai manfaat setelah penetapan resmi dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI.

“Sesuai ketentuan, transfer Pengeluaran Keuangan Haji dalam rangka pembayaran BPIH tahun 1447H/2026M akan dilakukan oleh BPKH ke rekening satuan kerja penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Amri.

Efisiensi Komponen Biaya Dorong Penurunan

Penurunan BPIH tahun 2026 ini menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji di tengah fluktuasi nilai tukar dan kenaikan harga penerbangan global.

Dengan efisiensi pada komponen akomodasi dan transportasi, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.

Langkah ini menunjukkan peran strategis BPKH dalam memastikan investasi dana haji memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Melalui pengelolaan dana yang transparan dan berbasis prinsip syariah, nilai manfaat yang dihasilkan setiap tahun menjadi sumber penting bagi keberlanjutan pembiayaan haji.

Momentum Efisiensi dan Transparansi

Keputusan penurunan BPIH 2026 ini menandai sinergi antara pemerintah, DPR, dan BPKH dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan ibadah haji.

Meski biaya turun, kualitas layanan di Tanah Suci diharapkan tetap terjaga sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI.

Dengan komposisi 62 persen biaya mandiri dan 38 persen porsi nilai manfaat hasil investasi, penyelenggaraan haji tahun 2026 diharapkan menjadi momentum efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana umat — memastikan setiap rupiah yang disetor jemaah benar-benar kembali dalam bentuk manfaat nyata.****

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Bisnisnews.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Hallokampus.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Nusraraya.com dan Jakartaoke.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Negara Bergerak Hentikan “Serakahnomics”, Aset Pengusaha Akan Disita
Kontroversi Bahasa Inggris dalam Sumpah Rektor UPI Picu Protes DPR
Chromebook Gagal Uji tapi Dibeli Massal: Jejak Anggaran Jumbo dan Pengabaian Masukan Tim Teknis
Limbah Merah di Gudang: KLHK Segel Perusahaan dan Kejar Pemilik PT Noor Annisa Kemikal
Bentuk Satgas PHK Nasional, Presiden Prabowo: Negara Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya!
Ingin Tampil Seperti Seleb di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Publikasi Profil Anda!
Lindungi Rumah dari Rayap dengan Pintu Baja Bergaransi Seumur Hidup – Kunjungi Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!
Berita ini 3 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:49 WIB

Kementerian Haji dan DPR RI Sepakati Biaya Haji 2026 Lebih Efisien

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:58 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:05 WIB

Kontroversi Bahasa Inggris dalam Sumpah Rektor UPI Picu Protes DPR

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:56 WIB

Chromebook Gagal Uji tapi Dibeli Massal: Jejak Anggaran Jumbo dan Pengabaian Masukan Tim Teknis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 09:23 WIB

Limbah Merah di Gudang: KLHK Segel Perusahaan dan Kejar Pemilik PT Noor Annisa Kemikal

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:45 WIB

Bentuk Satgas PHK Nasional, Presiden Prabowo: Negara Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya!

Senin, 28 April 2025 - 15:35 WIB

Ingin Tampil Seperti Seleb di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Publikasi Profil Anda!

Senin, 21 April 2025 - 16:16 WIB

Lindungi Rumah dari Rayap dengan Pintu Baja Bergaransi Seumur Hidup – Kunjungi Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!

Berita Terbaru

Lifestyle

NobiPlay Jadi Bukti Nyata Semangat #DariLokalUntukGlobal

Jumat, 31 Okt 2025 - 14:07 WIB