TANGERANG – Aroma menyengat limbah oli masih terasa di udara saat petugas Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) menyegel gudang PT Noor Annisa Kemikal di Desa Pagedangan, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Langkah ini bukan tanpa alasan, berdasarkan hasil uji laboratorium dan inspeksi lapangan, ditemukan pencemaran lingkungan berat.
Termasuk limbah berwarna merah yang menggenang dan endapan oli mencemari area gudang.
Pada Jumat, 16 Mei 2025, KLHK resmi menyegel operasional perusahaan yang bergerak di pengolahan limbah oli dan plastik tersebut.
Baca Juga:
Chromebook Gagal Uji tapi Dibeli Massal: Jejak Anggaran Jumbo dan Pengabaian Masukan Tim Teknis
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Penyegelan dilakukan setelah tim Gakkum KLHK mendapati pelanggaran berat terhadap standar pengelolaan limbah dan perizinan usaha lingkungan hidup.
“Sudah jelas ada pencemaran dan tidak ada izin usaha yang masih berlaku,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan kerja ke Tangerang, Jumat (23/05/2025).
Menurut Hanif, perusahaan tersebut sempat mengantongi izin pada 2014, namun sejak itu tidak ada perpanjangan atau pembaruan.
Artinya, aktivitas usaha selama bertahun-tahun terakhir tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Baca Juga:
Gubernur Banten Sebut Pemerintah Daerah Tak akan Tinggal Diam, Jaga Iklim Investasi di Tanah Jawara
Fokus Benahi Irigasi, Mentan Amran Sulaiman Targetkan Kalimantan Utara Panen Tiga Kali Setahun
Pemilik Diburu, Penahanan Segera Dilakukan
Setelah penyegelan, langkah berikutnya adalah penegakan hukum.
KLHK menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap pihak yang bertanggung jawab, yakni pemilik PT Noor Annisa Kemikal.
“Kita sudah tahu hasil laboratoriumnya. Kegiatan mereka memang tidak boleh, makanya kita segera tahan,” kata Hanif.
Baca Juga:
Respons Kepala PCO Hasan Nasbi Soal Pengunduran Dìrinya yang Tak Disetuǰui Presiden Prabowo Subianto
Lensa Kamera Mirrorless Berjamur? Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya!
Pemerintah juga telah memanggil dan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk pemilik perusahaan.
Namun, hingga kini, sang pemilik diketahui melarikan diri ke Pemalang, Jawa Tengah.
“Kita sudah lakukan pengejaran. Orang yang bersangkutan sudah kami periksa sebelumnya, sekarang kita cari ke Pemalang,” imbuh Hanif.
Jejak Pelanggaran Lama yang Dibiarkan
Kasus ini bukan kejadian instan. Menurut pejabat KLHK, izin usaha pengolahan limbah yang dikantongi PT Noor Annisa Kemikal sudah tidak aktif sejak lama.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Meski begitu, perusahaan tetap beroperasi seolah-olah legal, bahkan mengolah limbah dalam skala besar tanpa prosedur yang aman.
Hasil pengecekan di lapangan memperlihatkan pengolahan air limbah dilakukan secara serampangan.
Saksi mata dari warga sekitar mengungkapkan bahwa aliran air berwarna merah dan bau menyengat sering kali mengalir dari dalam pabrik ke area terbuka.
Bukti ini kemudian diperkuat oleh investigasi tim Gakkum yang mendapati adanya pelanggaran administratif, perdata, bahkan pidana lingkungan.
Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan
KLHK menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran hukum lingkungan hidup.
“Ini adalah bentuk komitmen kita dalam menjaga lingkungan dan menegakkan hukum,” ucap Hanif.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum sebelum proses penahanan dilakukan.
Meski belum bisa menyebutkan jumlah pasti saksi, Hanif memastikan bahwa proses berjalan sesuai prosedur.
Langkah ini penting karena pelanggaran lingkungan bukan sekadar soal administrasi, tapi juga berdampak langsung pada kesehatan dan keselamatan warga sekitar.
Industri Limbah dan Risiko Lingkungan
Kasus PT Noor Annisa Kemikal memperlihatkan sisi gelap dari industri pengolahan limbah yang kerap lepas dari pengawasan.
Dalam beberapa tahun terakhir, sektor ini tumbuh subur seiring meningkatnya kebutuhan pengelolaan sampah industri.
Namun, pengawasan sering kali tertinggal, dan banyak pelaku usaha yang mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Tangerang, sebagai salah satu sentra industri terbesar di Indonesia, menjadi kawasan yang paling rentan terhadap dampak dari kelalaian seperti ini.
Menurut data KLHK, pada 2024 ada lebih dari 170 kasus pelanggaran pengelolaan limbah yang sedang ditangani di wilayah Jabodetabek saja.
Urgensi Reformasi dan Transparansi Izin Lingkungan
Kasus ini menyisakan pelajaran penting bagi pemerintah dan masyarakat.
Pertama, perlunya sistem perizinan yang lebih transparan dan dapat diakses publik.
Informasi soal status izin usaha dan rekam jejak perusahaan harus bisa dicek secara daring agar masyarakat juga bisa turut mengawasi.
Kedua, penguatan sistem pengawasan lingkungan mutlak diperlukan.
Bukan hanya lewat inspektorat, tapi juga pemberdayaan komunitas lokal yang bisa memberi informasi awal secara cepat.
KLHK perlu memperluas sistem early warning terhadap pencemaran melalui pelibatan masyarakat dan teknologi digital berbasis lokasi.
Ketiga, penting untuk memberi efek jera yang maksimal.
Tidak hanya dengan penutupan dan penahanan, tetapi juga sanksi denda dan kewajiban pemulihan lingkungan yang tegas.
Langkah seperti ini bisa menekan pelaku usaha nakal dan memberi perlindungan nyata bagi ekosistem serta warga sekitar.
Jika tidak, kasus-kasus pencemaran seperti PT Noor Annisa Kemikal hanya akan menjadi babak berulang dalam drama panjang kerusakan lingkungan di negeri ini.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Malukuraya.com dan Jakarta.on24jam.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center