SINDIKAT perdagangan orang kembali bikin geger publik.
Kali ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan TPPO yang nyaris menjual 340 warga Indonesia ke luar negeri.
Modusnya sungguh licik dan menggoda: iming-iming gaji Rp16 juta hingga Rp30 juta per bulan tanpa syarat keahlian.
Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menyebar janji palsu dan merekrut korban dari berbagai daerah.
Mayoritas korban berasal dari Jawa Barat, Banten, dan Jakarta, yang tergiur janji kerja di Abu Dhabi, Dubai, Qatar, Yunani, dan Kamboja.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, menyatakan bahwa sindikat ini beroperasi sejak Maret hingga Juli 2025.
“Dari periode Maret-Juli, kami berhasil mencegah 340 jiwa yang hendak diberangkatkan secara ilegal,” tegas Ronald.
Para pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, buruh perkebunan, hingga operator scam online.
“Gaji besar jadi umpan maut. Padahal mereka tidak punya kompetensi atau dokumen resmi,” tambah Ronald.
Baca Juga:
Tarif Ekspor RI Turun, Trump Klaim Indonesia Beli Produk AS Jumbo
Mahathir Mohamad 100 Tahun: Apa Rahasianya Tetap Aktif di Usia Tua?
6 Panduan Memilih Smartwatch Tahan Air, Siap untuk Berbagai Aktivitas!
28 Tersangka Dijerat, 16 Pelaku Masih Buron dan Siap Diburu
Polresta Bandara Soetta menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebanyak 11 tersangka telah ditahan, sementara 16 lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Total 28 tersangka sudah kami tetapkan. 11 ditahan di rutan Polres, 16 lainnya DPO,” ungkap Ronald.
Para tersangka berinisial SY, AB, F, NU, EM, AP, H, MA, S, AH, dan M.
Sedangkan DPO terdiri dari ZM, MS, M, YH, DN, TS, WW, KR, US, S, BS, MR, E, V, T, dan P.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, AKP Yandri Mono, menambahkan bahwa para DPO terdiri dari delapan pria dan delapan wanita.
Baca Juga:
Suami Bunuh Istri Muda di Ciputat, Polisi Temukan Motif Cemburu Mematikan
Sari Roti Masuk Cilegon, Siap Dominasi Pasar Ritel Banten
Kontroversi Bahasa Inggris dalam Sumpah Rektor UPI Picu Protes DPR
“Negara tujuan mereka adalah Kamboja, Dubai, Yunani, Qatar, dan Abu Dhabi,” ujar Yandri.
Para pelaku mendapatkan keuntungan Rp4 juta hingga Rp7 juta dari setiap korban yang berhasil direkrut.
“Bayangkan, satu korban bisa menghasilkan jutaan rupiah bagi pelaku. Ini bisnis haram yang sangat menggiurkan,” tegas Yandri.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta Menanti
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari dua undang-undang.
Mereka dikenakan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta,” tegas Ronald.
Polisi juga menyita barang bukti berupa paspor, boarding pass, visa, handphone, dan kartu ATM dari para pelaku.
Baca Juga:
KLHK Segel Industri Peleburan Serang, Polusi Udara Jabodetabek Disebut Sudah Lewati Batas Bahaya
Chromebook Gagal Uji tapi Dibeli Massal: Jejak Anggaran Jumbo dan Pengabaian Masukan Tim Teknis
CSA Index Juni 2025 Cerminkan Harapan Investor Terhadap Konsistensi Kebijakan Ekonomi
Ronald menegaskan bahwa korban tetap dikategorikan sebagai korban meski sudah berada di luar negeri.
“Karena mereka diberangkatkan tanpa dokumen resmi dan tidak melalui prosedur yang sah,” jelasnya.
Polresta Bandara Soetta juga bekerja sama dengan Imigrasi dan BP3MI Banten untuk mencegah keberangkatan ilegal.
“Ini sindikat internasional. Ketika korban tiba di luar negeri, sudah ada yang menunggu,” ungkap Ronald.
Polisi Siaga, Publik Diminta Waspada Terhadap Modus TPPO Digital
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri melalui media sosial.
“Jangan percaya janji manis gaji besar tanpa keahlian. Itu jebakan TPPO,” tegas Yandri.
Polresta Bandara Soetta juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mencurigai aktivitas perekrutan ilegal.
“Laporkan segera jika ada tawaran kerja mencurigakan. Kami siap tindak tegas,” ujar Ronald.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik bahwa TPPO kini menyasar siapa saja, bahkan lewat ponsel di genggaman.
“Modus digital makin canggih. Masyarakat harus cerdas dan kritis,” tutup Ronald.
Polisi berjanji akan terus memburu para pelaku dan membongkar jaringan internasional yang terlibat.
“Tidak ada tempat bagi pelaku TPPO di negeri ini. Kami akan kejar sampai ke lubang semut!” pungkasnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center