HAIBANTEN.COM – Dinas Kelautan̈ dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menyatakan bahwa pagar laut di pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang merupakan kegiatan ilegal.
Kawasan yang diklaim dengan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu tidak berizin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKP)
Kemudian tidak memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Serta tidak ada sertifikasi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga dianggap ilegal.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti menyatakan hal itu di Kabupaten Tangerang, Rabu (23/1/2025).
“Kita sama-sama menyatakan, bahwa setelah digali lebih lanjut, ini ilegal,” ujar Eli Susiyanti.
“Maka kita pun sikapnya sama, Kabupaten, Provinsi, sama sikapnya bahwa kegiatan pagar laut ini ilegal,” ujar Eli menegaskan.
Baca Juga:
Platform Media Sosial TikTok Kembali Beroperasi di Amerika Serikat, Sempat Ditangguhkan Beberapa Jam
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
Terkait pagar laut tersebut, Eli mengatakan pihaknya mendapat informasi tersebut dari nelayan sekitar pertengahan Agustus.
Kemudian pihaknya mengecek ke lapangan, dan melaksanakan investigasi sebanyak empat kali. Hasil investigasi tersebut disampaikan ke pemerintah pusat.
DKP Banten membantah pihaknya kecolongan terkait pagar laut tersebut, karena sejak awal pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Termasuk dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di tingkat Kabupaten Tangerang hingga Provinsi Banten.
Oleh karenanya, Eli mengatakan pagar laut tersebut tidak berarti bersifat misterius.
“Yang misterius sampai saat ini adalah siapa pelakunya di balik ini, dan apa motifnya. Itu yang sedang diinvestigasi oleh kementerian,” ujar dia.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.