JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai Selasa, 10 Juni 2025, memanggil tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim.
Unntuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan rencana pemeriksaan tersebut kepada media pada Senin, 9 Juni 2025, di Jakarta.
“Rencana mulai besok,” ujar Harli singkat saat menjawab pertanyaan wartawan.
Baca Juga:
Limbah Merah di Gudang: KLHK Segel Perusahaan dan Kejar Pemilik PT Noor Annisa Kemikal
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan surat panggilan kepada ketiga eks stafsus, meski waktu pastinya belum dapat dikonfirmasi.
Dicekal karena Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Penyidik
Ketiga mantan staf khusus tersebut berinisial FH, JT, dan IA. Mereka dikenai tindakan pencekalan ke luar negeri oleh Kejagung setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Pencekalan dilakukan agar yang bersangkutan bisa dimintai keterangan,” jelas Harli.
Baca Juga:
Gubernur Banten Sebut Pemerintah Daerah Tak akan Tinggal Diam, Jaga Iklim Investasi di Tanah Jawara
Fokus Benahi Irigasi, Mentan Amran Sulaiman Targetkan Kalimantan Utara Panen Tiga Kali Setahun
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di apartemen milik FH, JT, dan IA pada 21 dan 23 Mei 2025.
Dari penggeledahan itu, disita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chrome OS di Kemendikbudristek.
Pengadaan Chromebook Dipertanyakan dari Aspek Kebutuhan dan Efektivitas
Kejagung menyelidiki dugaan bahwa pengadaan Chromebook senilai Rp9,982 triliun tidak didasarkan pada kebutuhan riil.
Menurut Harli, pada tahun 2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekom) telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook.
Baca Juga:
Respons Kepala PCO Hasan Nasbi Soal Pengunduran Dìrinya yang Tak Disetuǰui Presiden Prabowo Subianto
Lensa Kamera Mirrorless Berjamur? Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya!
Hasilnya menunjukkan ketidakefektifan penggunaan perangkat tersebut dalam mendukung pembelajaran di satuan pendidikan.
“Tim teknis saat itu merekomendasikan sistem operasi Windows,” ungkap Harli.
Namun, rekomendasi itu diganti oleh kajian baru yang justru mengarahkan penggunaan sistem operasi berbasis Chrome.
Penyidik menduga ada intervensi atau pemufakatan jahat yang mengubah kajian teknis agar sesuai dengan keputusan pengadaan yang telah ditentukan sebelumnya.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Total Anggaran Hampir Rp10 Triliun, Diduga Tak Efisien
Dari aspek anggaran, Kejagung mengungkapkan bahwa proyek pengadaan Chromebook menelan dana hingga Rp9,982 triliun selama 2019–2022.
Anggaran tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kejagung juga menelusuri keterlibatan lima vendor swasta yang diduga terlibat dalam skema pengadaan, yang kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Jampidsus.
Menurut informasi yang dihimpun, penyidik mencurigai adanya markup harga, rekayasa spesifikasi teknis, dan pengondisian proses lelang.
Diduga Ada Pengarahan Kajian Teknis dan Kepentingan Tertentu
Kejagung menegaskan bahwa salah satu fokus penyidikan adalah dugaan rekayasa dalam penyusunan kajian teknis.
Penyidik mencurigai ada upaya untuk mengarahkan tim teknis agar membuat kajian yang mendukung penggunaan Chromebook, meski secara fungsi tidak memadai.
“Penggunaan Chromebook bukan kebutuhan mendesak dan telah terbukti tidak efektif,” kata Harli.
Sumber internal di lingkungan Kemendikbudristek mengakui bahwa perubahan mendadak pada dokumen kajian teknis dilakukan tanpa konsultasi menyeluruh dengan para ahli teknologi pendidikan.
Hal ini memperkuat dugaan adanya intervensi dari pihak eksternal atau pejabat non-teknis dalam proses pengadaan.
Transparansi Pengadaan dan Reformasi Sistem Pendidikan Digital
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjadi sorotan publik karena besarnya anggaran dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Pengamat kebijakan pendidikan menilai kasus ini sebagai cermin rapuhnya tata kelola proyek digitalisasi pendidikan di Indonesia.
“Kalau pengadaan sampai mendekati Rp10 triliun tapi hasilnya tidak efektif, jelas ini pemborosan,” ujarnya.
Ia mendesak pemerintah berikutnya melakukan audit menyeluruh terhadap semua program digitalisasi pendidikan, termasuk yang menggunakan sistem operasi tertentu atas dasar non-teknis.
Untuk memperbaiki tata kelola, pemerintah perlu memastikan setiap pengadaan didasarkan pada kajian akademik yang transparan dan terpublikasi.
Kejagung juga diharapkan membuka proses hukum seluas-luasnya, tidak hanya berhenti pada pejabat teknis, tetapi juga menelusuri aktor intelektual di balik kebijakan.
Publik menantikan bagaimana proses hukum terhadap ketiga mantan staf khusus Nadiem Makarim ini dapat mengungkap jaringan kepentingan di balik proyek pengadaan alat teknologi pendidikan.
Selasa, (10/06/2025) menjadi hari penting dalam membuktikan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum secara profesional dan adil.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center