Usaha Terhenti Setelah Bertahun-Tahun Beroperasi, Empat Pemilik Ruko Tempuh Jalur Hukum

Setelah 15 Tahun Bertahan, Empat Pemilik Ruko di Kreo Selatan Terpaksa Menutup Usaha: Ketika Sengketa Lahan Menelan Mimpi dan Tabungan Hidup

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DERETAN ruko di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 52, Kreo Selatan, Kota Tangerang, masih berdiri seperti biasa. Bangunannya tampak utuh. Sebagian papan usaha masih menggantung di depan bangunan yang selama bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas perdagangan.

Namun suasana di dalamnya tidak lagi sama.

Beberapa pintu ruko kini tertutup. Aktivitas usaha yang pernah berjalan setiap hari perlahan berhenti. Bukan karena sepi pelanggan atau kalah bersaing di tengah kondisi ekonomi yang menantang, melainkan akibat sengketa lahan yang telah berlangsung hampir satu dekade dan kini memasuki babak baru.

Bagi Vera Novita, salah satu pemilik ruko di kawasan tersebut, persoalan ini bukan sekadar perkara hukum mengenai status kepemilikan tanah.

Di balik berkas perkara dan putusan pengadilan, ada usaha yang dibangun selama bertahun-tahun dan kini terpaksa berhenti beroperasi.

Sejak 2012, Vera menjalankan usaha perlengkapan olahraga di salah satu unit ruko yang dibelinya melalui pengembang. Saat transaksi dilakukan, seluruh dokumen administrasi dan legalitas yang diperlukan telah tersedia sebagaimana prosedur yang berlaku saat itu.

“Kami membeli secara resmi melalui developer. Semua proses administrasi dan legalitas saat itu dinyatakan lengkap. Kami beritikad baik sebagai pembeli,” ujar Vera kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, dirinya bersama sejumlah pemilik ruko lainnya kini justru menjadi pihak yang terdampak langsung dari konflik hukum yang melibatkan pemilik lahan awal dan pihak pengembang.

Akibat ketidakpastian yang muncul pasca putusan pengadilan, aktivitas usaha mereka tidak lagi dapat berjalan normal.

“Ini bukan hanya soal sertifikat atau dokumen. Ini investasi yang kami bangun selama bertahun-tahun. Saat ini usaha kami terpaksa berhenti dan kerugian material yang kami alami diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar untuk masing-masing pemilik ruko,” katanya.

Sengketa Lahan Berujung Putusan Inkrah

Persoalan bermula dari sengketa kepemilikan lahan yang telah bergulir di pengadilan selama bertahun-tahun.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, Elias Lumban Tobing dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan yang sebelumnya terdiri dari lima Sertifikat Hak Milik (SHM).

Majelis hakim juga menyatakan para tergugat awal melakukan wanprestasi serta membatalkan sejumlah Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.

Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut telah berkembang menjadi kawasan komersial yang berisi sejumlah unit ruko. Sebagian aset bahkan diketahui pernah dijadikan agunan kepada lembaga keuangan.

Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan persoalan baru. Putusan yang semula berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah kini berdampak kepada para konsumen akhir yang membeli properti tersebut melalui jalur resmi.

Tidak Ada Perintah Pengosongan

Di sisi lain, para pemilik ruko menyoroti bahwa amar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tidak memuat perintah pengosongan fisik objek perkara.

Selain itu, putusan tersebut juga tidak memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang untuk mencabut sertifikat ruko yang telah diterbitkan sebelumnya.

Situasi tersebut membuat para pemilik ruko menilai masih terdapat ruang hukum yang perlu mendapatkan kepastian lebih lanjut.

Untuk itu, mereka menempuh langkah hukum melalui dua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan pertama terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 229/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh Ayu Adistia Putri terhadap ahli waris Elias Tobing dan pihak terkait.

Sementara gugatan kedua terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 394/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Hutrina Mutiya dan Vera Novita terhadap ahli waris Elias Tobing serta ahli waris Stevanus Sunaryo.

Kedua perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap mediasi.

Menanti Kepastian bagi Pembeli Beritikad Baik

Para pemilik ruko berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum yang adil, khususnya bagi pembeli yang tidak terlibat dalam sengketa awal namun harus menanggung dampaknya.

Di tengah proses yang masih berlangsung, mereka mengaku berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, mereka menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun di sisi lain, mereka juga berharap ada perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli properti dengan itikad baik dan berdasarkan dokumen yang saat itu dinyatakan sah.

“Harapan kami sederhana. Proses hukum yang sedang berjalan dapat menghadirkan kepastian hukum yang adil sekaligus memberikan perlindungan bagi pembeli yang beritikad baik. Jangan sampai pihak yang tidak terlibat dalam perkara awal justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” tutup Vera.

Kasus di Kreo Selatan ini menunjukkan bahwa sengketa pertanahan tidak hanya berimplikasi pada para pihak yang berperkara. Dalam praktiknya, dampak konflik hukum dapat menjalar hingga menyentuh konsumen akhir yang selama bertahun-tahun membangun usaha dan menggantungkan aktivitas ekonominya pada aset yang kini berada dalam pusaran sengketa.

Sementara proses mediasi masih berlangsung, para pemilik ruko hanya bisa menunggu. Menunggu kepastian hukum yang mereka harapkan dapat menjawab satu pertanyaan mendasar: bagaimana nasib pembeli yang datang dengan itikad baik, tetapi akhirnya ikut menanggung konsekuensi dari sengketa yang tidak pernah mereka mulai.****

Berita Terkait

Lockton tetapkan Stéphane Lespérance sebagai CEO Divisi Kanada
Techman Robot Bidik Pasar Manufaktur Cerdas Asia Tenggara di Pameran Otomatisasi Thailand
Bertransformasi dari Pemasok Turbin Menjadi Mitra Ekosistem: Goldwin Paparkan strategi di Asia Pasifik dalam Ajang APAC Wind Energy Summit
Fortune Umumkan Daftar 500 Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Tahun 2026
Shanghai Electric Tampilkan Solusi Terintegrasi yang Mempercepat Transisi Menuju Emisi Nol Karbon di Ajang Carbon Neutrality Expo 2026
Kantor Cabang Cathay United Bank di Ho Chi Minh City Raih Penghargaan The Asian Banker atas Teknologi Pembiayaan Konsumen
Hisense RGB MiniLED Dukung VAR FIFA World Cup 2026™ di International Broadcast Centre
Xinhua Silk Road: Pekan Budaya Digelar di Tiongkok Bagian Tenggara, Perkuat Hubungan Lintas-Selat
Berita ini 3 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:14 WIB

Usaha Terhenti Setelah Bertahun-Tahun Beroperasi, Empat Pemilik Ruko Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:16 WIB

Lockton tetapkan Stéphane Lespérance sebagai CEO Divisi Kanada

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:34 WIB

Techman Robot Bidik Pasar Manufaktur Cerdas Asia Tenggara di Pameran Otomatisasi Thailand

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:20 WIB

Bertransformasi dari Pemasok Turbin Menjadi Mitra Ekosistem: Goldwin Paparkan strategi di Asia Pasifik dalam Ajang APAC Wind Energy Summit

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:55 WIB

Fortune Umumkan Daftar 500 Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Tahun 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:40 WIB

Kantor Cabang Cathay United Bank di Ho Chi Minh City Raih Penghargaan The Asian Banker atas Teknologi Pembiayaan Konsumen

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:14 WIB

Hisense RGB MiniLED Dukung VAR FIFA World Cup 2026™ di International Broadcast Centre

Senin, 15 Juni 2026 - 12:19 WIB

Xinhua Silk Road: Pekan Budaya Digelar di Tiongkok Bagian Tenggara, Perkuat Hubungan Lintas-Selat

Berita Terbaru