Termasuk Kades Kohod, Bareskrim Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut

- Pewarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Kohod, Arsin. (X @bung_madin)

Kades Kohod, Arsin. (X @bung_madin)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/2/2025).

“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro

Djuhandhani menyebut bahwa keempatnya diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu.

Berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat.

Dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

“Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara yang digelar pada Selasa ini.

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam prosesnya, penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke labfor untuk diperiksa keabsahannya.

Selain itu, dari penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (10/2/2024), disita pula sejumlah barang bukti.

Antara lain berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod serta peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Mediaemiten.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haijateng.com dan Hariancirebon.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Kementerian Haji dan DPR RI Sepakati Biaya Haji 2026 Lebih Efisien
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Negara Bergerak Hentikan “Serakahnomics”, Aset Pengusaha Akan Disita
Kontroversi Bahasa Inggris dalam Sumpah Rektor UPI Picu Protes DPR
Chromebook Gagal Uji tapi Dibeli Massal: Jejak Anggaran Jumbo dan Pengabaian Masukan Tim Teknis
Limbah Merah di Gudang: KLHK Segel Perusahaan dan Kejar Pemilik PT Noor Annisa Kemikal
Bentuk Satgas PHK Nasional, Presiden Prabowo: Negara Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya!
Ingin Tampil Seperti Seleb di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Publikasi Profil Anda!
Berita ini 9 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Himel Hadirkan Visi Hunian Modern melalui Kampanye Global “Dream Home”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:19 WIB

FAMILIARITÉ: Ketika Sinema dan Sastra Bertemu dalam Sebuah Karya Puitis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:32 WIB

MONDEVITA MENGAKUISISI SAHAM MAYORITAS DI UNDERSCORE DISTRICT, PERUSAHAAN INDUK MAGLIANO, SEBAGAI LANGKAH KEDUA DALAM MEMBANGUN PLATFORM MEREK MEWAH ITALIA BARU

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:14 WIB

HIKSEMI Tampilkan Solusi Penyimpanan Data untuk Seluruh Skenario di Ajang DTI Indonesia 2026, Dukung Pengembangan AI di Asia Tenggara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Huawei Jadi Mitra bagi Ajang GSMA M360 ASEAN 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Fair Finance Asia Desak Perbankan Hentikan Pendanaan untuk Sektor Batu Bara di ASEAN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Shueisha Perluas Jangkauan Global melalui MANGA MILLION, Platform Manga yang Tersedia dalam 100 Bahasa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Haier Gandeng AO 1 Point Slam, Buka Peluang bagi Petenis Komunitas Tampil di Ajang Grand Slam

Berita Terbaru

Malaysian Communications and Multimedia Commission Chief Corporate and International Officer En Syahrilazli Mahammad(middle) witnessing the exchanging of documents between Head of APAC, GSMA Julian Gorman(left) and Jason Tao, Vice President of ICT Marketing & Solution Sales Dept, Huawei Asia Pacific(right).

Pers Rilis

Huawei Jadi Mitra bagi Ajang GSMA M360 ASEAN 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 00:42 WIB