Dewan Pers Sebut Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing Sebagai Ketum, Begini Tanggapan PWI Pusat

- Pewarta

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulmansyah Sekedang. (Dok. Pwikotabandung.com)

Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulmansyah Sekedang. (Dok. Pwikotabandung.com)

JAKARTA – Dewan Pers secara tegas menyatakan Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi mempunyai kedudukan hukum atau legal standing sebagai Ketum PWI Pusat.

Untuk melakukan gugatan terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun pernyataan tersebut dilontarkan Dewan Pers melalui Ade Wahyudin dan kawan-kawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Dimana LBH Pers menjadi kuasa hukum dalam nota keberatan atau eksepsi di PN Jakarta Pusat lewat e-court pada Rabu (19/3/2025).

Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulmansyah Sekedang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin. mengapresiasi Dewan Pers.

“Eksepsi Dewan Pers di PN Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak lagi punya legal standing kami setuju 100 persen.”

“Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” kata Zulmansyah

Sebagai pihak Tergugat 2 dalam perkara perdata 711/Pdt.G/2024 yang diajukan HCB di PN Jakpus, Zulmansyah tidak mengajukan nota keberatan.

Begitu pula dengan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo, yang menjadi Tergugat 3.

Kendati demikian, keduanya menyatakan 100 persen sama dan setuju dengan eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers.

Secara organisasi, kata Zulmansyah, HCB sudah selesai di PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Dengan demikian, HCB bukan lagi merupakan Ketum PWI setelah dipecat Dewan Kehormatan PWI Pusat serta bukan pula merupakan anggota PWI.

“Karena itu berhentilah bermanuver menggugat perdata di pengadilan, melaporkan pidana di kepolisian, atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan dengannya.”

“Semua sia-sia saja, bikin malu, dan memperburuk nama PWI saja,” tuturnya.

Sebelumnya, HCB mengatasnamakan PWI Pusat, menggugat Dewan Pers dengan perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst karena tidak terima “diusir” dari Lantai 4 Gedung Dewan Pers.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba dengan panitera pengganti Haridah Sulkam.

Secara tegas dalam eksepsi Dewan Pers sebagai tergugat di poin 18 sampai 26, disebutkan bahwa HCB sebagai penggugat sudah tidak memiliki lagi kedudukan hukum sebagai Ketum PWI Pusat.

Oleh karena itu dalam eksepsinya, Dewan Pers meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan HCB tidak dapat diterima.

Atau NO (Niet Onvankelijdke Ver Klaard) dan menghukum HCB sebagai penggugat untuk membayar biaya perkara.

Selain karena HCB tidak memiliki kedudukan hukum, Dewan Pers juga menilai gugatan HCB bersifat prematur atau terlalu dini karena penggugat belum menyelesaikan pokok perkara secara proporsional (eksepsi dilatoria).

Gugatan yang diajukan HCB salah pihak (error in persona), serta gugatan yang diajukan HCB tidak jelas dan kabur (obscuur libel).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahnews.com dan Haloagro.com 

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sentranews.com dan Indonesiaraya.co.id

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellojateng.com dan Hariankarawang.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 0853155577880855777788808781555778808111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Kontroversi Bahasa Inggris dalam Sumpah Rektor UPI Picu Protes DPR
Chromebook Gagal Uji tapi Dibeli Massal: Jejak Anggaran Jumbo dan Pengabaian Masukan Tim Teknis
Limbah Merah di Gudang: KLHK Segel Perusahaan dan Kejar Pemilik PT Noor Annisa Kemikal
Bentuk Satgas PHK Nasional, Presiden Prabowo: Negara Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya!
Ingin Tampil Seperti Seleb di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Publikasi Profil Anda!
Lindungi Rumah dari Rayap dengan Pintu Baja Bergaransi Seumur Hidup – Kunjungi Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!
Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina
Terkait Harapan untuk Miskinkan Koruptor, Prabowo Sebut Pantas Kalau Negara Sita Aset tapi Harus Adil
Berita ini 9 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:20 WIB

Tarif Ekspor RI Turun, Trump Klaim Indonesia Beli Produk AS Jumbo

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:08 WIB

KLHK Segel Industri Peleburan Serang, Polusi Udara Jabodetabek Disebut Sudah Lewati Batas Bahaya

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:00 WIB

CSA Index Juni 2025 Cerminkan Harapan Investor Terhadap Konsistensi Kebijakan Ekonomi

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:51 WIB

Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar

Senin, 19 Mei 2025 - 19:38 WIB

Aksi Berbagi PROPAMI Care Ciptakan Momen Kebersamaan di Panti Bekasi

Senin, 19 Mei 2025 - 10:05 WIB

Inovasi Dapur Kampung di Kelurahan Bulakan, Saat Gipang Singkong Cilegon Menembus Negeri Sakura

Senin, 19 Mei 2025 - 07:55 WIB

Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:12 WIB

Gubernur Banten Sebut Pemerintah Daerah Tak akan Tinggal Diam, Jaga Iklim Investasi di Tanah Jawara

Berita Terbaru

Polisi tangkap 11 pelaku TPPO di Bandara Soetta, sindikat gunakan medsos untuk jebak korban. (Dok. Polres Bandara Soetta)

Info Banten

Bandara Soetta Jadi Pintu Neraka TPPO, 340 Nyawa Nyaris Dijual

Jumat, 4 Jul 2025 - 06:46 WIB