JAKARTA – Dewan Pers secara tegas menyatakan Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi mempunyai kedudukan hukum atau legal standing sebagai Ketum PWI Pusat.
Untuk melakukan gugatan terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun pernyataan tersebut dilontarkan Dewan Pers melalui Ade Wahyudin dan kawan-kawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
Dimana LBH Pers menjadi kuasa hukum dalam nota keberatan atau eksepsi di PN Jakarta Pusat lewat e-court pada Rabu (19/3/2025).
Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulmansyah Sekedang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin. mengapresiasi Dewan Pers.
“Eksepsi Dewan Pers di PN Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak lagi punya legal standing kami setuju 100 persen.”
“Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” kata Zulmansyah
Sebagai pihak Tergugat 2 dalam perkara perdata 711/Pdt.G/2024 yang diajukan HCB di PN Jakpus, Zulmansyah tidak mengajukan nota keberatan.
Baca Juga:
Mentan Malaysia Minta Bantuan Indonesia, Hanya Mampu Produksi Beras 50% dari Kebutuhan Nasionalnya
Soal Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Saifullah Yusuf Tanggapi Usulan Maupun Penolakannya
Begitu pula dengan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo, yang menjadi Tergugat 3.
Kendati demikian, keduanya menyatakan 100 persen sama dan setuju dengan eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers.
Secara organisasi, kata Zulmansyah, HCB sudah selesai di PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.
Dengan demikian, HCB bukan lagi merupakan Ketum PWI setelah dipecat Dewan Kehormatan PWI Pusat serta bukan pula merupakan anggota PWI.
Baca Juga:
Kerajaan Arab Saudi dan Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Strategis di Bidang Pertambangan dan Mineral
Termasuk Kabupaten Serang, Kemedagri Umumkan 9 Daerah yang akan Laksanakan PSU Bulan April
“Karena itu berhentilah bermanuver menggugat perdata di pengadilan, melaporkan pidana di kepolisian, atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan dengannya.”
“Semua sia-sia saja, bikin malu, dan memperburuk nama PWI saja,” tuturnya.
Sebelumnya, HCB mengatasnamakan PWI Pusat, menggugat Dewan Pers dengan perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst karena tidak terima “diusir” dari Lantai 4 Gedung Dewan Pers.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba dengan panitera pengganti Haridah Sulkam.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Secara tegas dalam eksepsi Dewan Pers sebagai tergugat di poin 18 sampai 26, disebutkan bahwa HCB sebagai penggugat sudah tidak memiliki lagi kedudukan hukum sebagai Ketum PWI Pusat.
Oleh karena itu dalam eksepsinya, Dewan Pers meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan HCB tidak dapat diterima.
Atau NO (Niet Onvankelijdke Ver Klaard) dan menghukum HCB sebagai penggugat untuk membayar biaya perkara.
Selain karena HCB tidak memiliki kedudukan hukum, Dewan Pers juga menilai gugatan HCB bersifat prematur atau terlalu dini karena penggugat belum menyelesaikan pokok perkara secara proporsional (eksepsi dilatoria).
Gugatan yang diajukan HCB salah pihak (error in persona), serta gugatan yang diajukan HCB tidak jelas dan kabur (obscuur libel).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahnews.com dan Haloagro.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sentranews.com dan Indonesiaraya.co.id
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellojateng.com dan Hariankarawang.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.