HAIBANTEN.COM – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2017, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan.
Atas penetapan tersangka kepada dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan tersangka itu atas kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Dikutip Sentranews.com, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
“(Pengajuan praperadilan) Jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ari Yusuf Amir.
Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan pemeriksaan lagi terhadap Tom Lembong.
Terkait dengan praperadilan, isi dari gugatan antara lain tentang penetapan kliennya sebagai tersangka.
Yang dinilai tidak sah, hingga penahanan yang tidak didasarkan secara sah menurut hukum.
“Inti gugatan praperadilannya, satu, tentang tidak sahnya penetapan Pemohon sebagai tersangka,” urainya.
Baca Juga:
Tarif Ekspor RI Turun, Trump Klaim Indonesia Beli Produk AS Jumbo
Mahathir Mohamad 100 Tahun: Apa Rahasianya Tetap Aktif di Usia Tua?
Bandara Soetta Jadi Pintu Neraka TPPO, 340 Nyawa Nyaris Dijual
Menurutnya, tidak sahnya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka disebabkan sejumlah hal.
Seperti tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum, penetapan tersangka yang tidak didasari pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti.
Serta penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Infrastrukturnews.com
Baca Juga:
6 Panduan Memilih Smartwatch Tahan Air, Siap untuk Berbagai Aktivitas!
Suami Bunuh Istri Muda di Ciputat, Polisi Temukan Motif Cemburu Mematikan
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Sentranews.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.