JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil tindakan tegas terhadap dua pabrik peleburan besi di Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa malam, 10 Juni 2025.
Dua perusahaan tersebut, yakni PT Luckione Environment Science Indonesia dan PT Jaya Abadi Steel, disegel setelah dinilai melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari udara dan tanah.
Langkah penyegelan dilakukan setelah inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama tim pengawas lingkungan KLHK hingga Rabu dini hari, 11 Juni 2025.
Menurut Hanif, penyegelan ini adalah bentuk penegakan hukum lingkungan yang tidak bisa ditawar lagi, terutama dalam konteks memburuknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek.
“Kami temukan indikasi kuat bahwa proses produksi di dua pabrik ini tidak memenuhi standar baku mutu emisi udara dan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun),” kata Hanif dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu pagi.
Pemerintah kini menaruh perhatian khusus terhadap industri-industri padat energi yang berpotensi mencemari udara dan berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat Jakarta dan sekitarnya.
Dugaan Pencemaran Udara Mengarah ke Sektor Industri Berat
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, sektor industri logam berat merupakan penyumbang signifikan terhadap emisi polutan di wilayah barat Jakarta.
Kabupaten Serang yang berbatasan langsung dengan kawasan industri Cikande dan Bojonegara diketahui memiliki konsentrasi pabrik peleburan logam yang tinggi.
Baca Juga:
6 Panduan Memilih Smartwatch Tahan Air, Siap untuk Berbagai Aktivitas!
Suami Bunuh Istri Muda di Ciputat, Polisi Temukan Motif Cemburu Mematikan
Emisi dari cerobong industri seperti debu logam, sulfur dioksida (SO₂), dan nitrogen dioksida (NO₂) dapat terbawa angin dan memperparah polusi udara di Jakarta.
“Pengaruh angin muson timur saat ini menyebabkan polutan dari Banten terbawa ke kawasan Jabodetabek,” ujar Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB (Komite Penghapusan Bensin Bertimbel).
Berdasarkan data IQAir per 10 Juni 2025, kualitas udara Jakarta kembali memburuk dengan indeks kualitas udara (AQI) mencapai 171 atau termasuk kategori “tidak sehat”.
Polutan utama yang tercatat berasal dari jenis PM2.5 atau partikel mikro yang bisa masuk ke paru-paru dan memicu gangguan pernapasan kronis.
Baca Juga:
Kontroversi Bahasa Inggris dalam Sumpah Rektor UPI Picu Protes DPR
Chromebook Gagal Uji tapi Dibeli Massal: Jejak Anggaran Jumbo dan Pengabaian Masukan Tim Teknis
CSA Index Juni 2025 Cerminkan Harapan Investor Terhadap Konsistensi Kebijakan Ekonomi
Investigasi Temukan Limbah dan Emisi Tidak Sesuai Baku Mutu
Tim pengawasan KLHK yang turun ke lokasi menemukan sejumlah pelanggaran teknis yang mengarah pada pencemaran lingkungan.
Di PT Luckione, limbah cair dari proses pendinginan logam dibuang langsung ke saluran terbuka tanpa pengolahan terlebih dahulu.
Sementara di PT Jaya Abadi Steel, cerobong emisi terlihat memancarkan asap pekat hitam yang menunjukkan pembakaran bahan bakar berkualitas rendah seperti batu bara muda atau residu minyak.
“Kedua pabrik tidak memiliki alat pemantau emisi kontinu (CEMS) seperti yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.15 tahun 2022,” jelas Hanif Faisol.
Selain itu, tidak ditemukan catatan pelaporan limbah B3 yang seharusnya dilaporkan berkala ke Kementerian melalui sistem SIMPEL (Sistem Informasi Pemantauan Lingkungan).
Tim juga menemukan abu sisa peleburan menumpuk di sekitar area produksi tanpa pelindung tanah, berpotensi mencemari tanah dan air tanah setempat.
Baca Juga:
Limbah Merah di Gudang: KLHK Segel Perusahaan dan Kejar Pemilik PT Noor Annisa Kemikal
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
Aksi Berbagi PROPAMI Care Ciptakan Momen Kebersamaan di Panti Bekasi
Warga Sekitar Keluhkan Bau Logam dan Abu Halus yang Menempel
Masyarakat di sekitar lokasi pabrik mengaku sudah lama terganggu dengan keberadaan dua industri tersebut, namun tidak berani melapor.
Rohmah, 47 tahun, warga Desa Baros, Kecamatan Kramatwatu, mengatakan bau menyengat seperti besi terbakar kerap muncul sejak sore hingga malam.
“Saya sering sesak napas, dan cucu saya juga batuk-batuk terus kalau malam. Abu halus sering menempel di jendela,” ujar Rohmah.
Hal serupa disampaikan oleh Yanto, 39 tahun, pengemudi ojek daring yang kerap melintas di sekitar area pabrik.
Ia mengaku harus memakai masker dua lapis karena udara di sekitar pabrik terasa “berat dan panas”.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa emisi dari pabrik tidak hanya mencemari udara di Serang, tetapi juga berdampak hingga ke wilayah metropolitan Jakarta yang berjarak lebih dari 70 kilometer.
Asosiasi Industri: Perlu Pendekatan Edukatif dan Teguran Sebelum Penyegelan
Sementara itu, Asosiasi Industri Besi dan Baja Nasional menyayangkan penyegelan yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya.
Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi, Budi Santoso, pemerintah seharusnya memberikan waktu kepada industri untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah sebelum mengambil tindakan ekstrem.
“Kami bukan tidak mau patuh, tapi perlu ada pendampingan agar industri kecil dan menengah bisa memenuhi standar lingkungan yang makin ketat,” kata Budi dalam pernyataan tertulis.
Ia juga mengingatkan bahwa industri peleburan logam memberikan kontribusi signifikan terhadap rantai pasok manufaktur nasional, termasuk otomotif dan konstruksi.
“Penyegelan tanpa koordinasi bisa berdampak pada produktivitas dan stabilitas harga bahan baku nasional,” tambahnya.
Namun, KLHK menegaskan bahwa semua perusahaan telah diberi waktu sosialisasi dan pendampingan sejak dua tahun lalu.
Penyegelan dilakukan hanya pada perusahaan yang dinilai abai dan mengabaikan peringatan sebelumnya.
Pengawasan Ketat dan Edukasi Industri Wajib Jalan Bersama
Langkah tegas penyegelan pabrik logam di Serang merupakan alarm bagi seluruh sektor industri untuk menyesuaikan diri dengan regulasi lingkungan yang makin ketat.
KLHK menyatakan akan terus melakukan inspeksi berkala ke kawasan industri lain yang diduga mencemari lingkungan.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas industri yang mengancam keselamatan ekologis dan kesehatan publik,” tegas Hanif.
Di sisi lain, pendekatan edukatif dan penyediaan insentif bagi industri yang berkomitmen menjalankan produksi ramah lingkungan juga harus diperkuat.
Pemerintah daerah dan dinas lingkungan hidup di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga dituntut untuk lebih proaktif dalam pemantauan dan penegakan hukum.
Masyarakat pun perlu diberi saluran aduan yang cepat, aman, dan responsif agar kasus pencemaran tidak dibiarkan berlarut.
Tindakan terhadap PT Luckione dan PT Jaya Abadi Steel harus menjadi preseden penting bahwa pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat tak lagi bisa ditoleransi.
“Pemerintah perlu membuka data industri pencemar secara publik agar ada tekanan sosial dan transparansi,” kata Ahmad Safrudin.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement untuk menurunkan emisi karbon nasional sebesar 31,89 persen pada 2030.
Dengan tindakan hukum yang tegas, pengawasan yang transparan, dan edukasi berkelanjutan, Indonesia dapat menjaga keberlanjutan industrinya tanpa mengorbankan kualitas udara dan kesehatan publik.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center