TIGA pejabat PT Padi Indonesia Maju (PIM) ditetapkan sebagai tersangka setelah Satgas Pangan Polri menemukan pelanggaran mutu produk beras.
Pengungkapan yang dilakukan di Pabrik PT PIM, Serang—yang memproduksi merek Sovia, Sania, Fortune, dan Siip—membuka mufakat penting bagi perusahaan dan stakeholders industri beras.
Investigasi lapangan menunjukkan ada pecahan menir yang lolos ke produk akhir, meski mesin produksi modern menghasilkan sekitar 300 ton per hari.
Temuan itu mendorong komitmen perbaikan dari manajemen PT PIM untuk memastikan konsumen memperoleh beras sesuai standar SNI dan regulasi Bapanas.
Hasil Rekonstruksi Ungkap Celah Pengawasan Mutu
Satgas Pangan memberikan gambaran rinci tentang proses produksi beras yang berlangsung sekitar 20 jam.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyatakan, “Kami lihat di akhir masih ada pecahan menir tadi,” saat meninjau rekonstruksi produksi di pabrik PT PIM .
Meski sistem produksi otomatis terdiri dari berbagai mesin canggih—termasuk pengering gabah, pemecah kulit, pemoles, pemisah warna, pemisah pecah, dan pengemas otomatis—temuan menir di produk akhir menunjukkan potensi kegagalan implementasi SOP internal.
Minim Sertifikasi QC Jadi Poin Lemah Perusahaan
Satgas menemukan bahwa dari 22 petugas Quality Control (QC), hanya satu yang tersertifikasi. Helfi menegaskan bahwa frekuensi sampling quality control sangat rendah.
Baca Juga:
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan
“QC hanya dilaksanakan satu hingga dua kali sehari,” ungkapnya, padahal idealnya pengujian sampling dilakukan setiap dua jam sekali .
Pengawasan internal yang kurang optimal ini menjadi salah satu catatan penting: meskipun produksi berjalan normal menurut manajemen, kualitas produk tetap dipertanyakan.
Tersangka Kepala Pabrik Tetap Jalankan Produksi
Polri sudah menetapkan tiga pimpinan PT PIM sebagai tersangka yaitu S (Presiden Direktur), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala QC).
Mereka dijerat UU Perlindungan Konsumen dan UU TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar .
Baca Juga:
Negara Bergerak Hentikan “Serakahnomics”, Aset Pengusaha Akan Disita
Transparansi dan Kecepatan: Press Release Berbayar dalam Ekonomi Informasi Modern
Rina Dewiyanti Jadi Komisaris Bank Banten, Modal dan Laba Jadi Fokus Utama
Namun pihak manajemen menyatakan operasional pabrik tetap berjalan seperti biasa.
Deputy Factory Manager PT PIM Roy Hidayat menegaskan bahwa distribusi dan produksi tetap berjalan di tengah proses hukum tersebut.
Komitmen Perusahaan: Mutu Konsumen Prioritas
Roy menyampaikan komitmen perusahaan menjaga mutu produk: “Pastinya akan menjadi concern utama kami untuk menjaga mutu terhadap konsumen.”
Ia menegaskan bahwa PT PIM akan memperbaiki proses dan kontrol internal secara menyeluruh .
Selanjutnya Roy menyatakan, “Kami akan terus berusaha untuk memastikan mutu yang sampai ke konsumen standar berdasarkan Bapanas maupun SNI,” serta memperkuat tahapan quality control agar produk layak edar .
Peluang Perbaikan dan Pemulihan Reputasi
Kondisi PT PIM saat ini membuka peluang besar untuk melakukan transformasi positif.
Baca Juga:
BEI Suspensi MINA dan ROCK: Momentum Edukasi Pasar di Tengah Reli Saham
Pola Makan Sehat untuk Mencegah Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Tersumbat
Tarif Ekspor RI Turun, Trump Klaim Indonesia Beli Produk AS Jumbo
Dengan komitmen nyata memperbaiki QC dan distribusi produk, perusahaan bisa membalikkan krisis ke dalam momentum perbaikan kualitas.
Pihak perusahaan dan regulator bisa berkolaborasi untuk memastikan standar mutu SNI 6128:2020 dan regulasi baru Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 terpenuhi.
Kesediaan PT PIM memperbaiki sistem, plus pengawasan ketat dari Polri dan peran konsumen aktif, dapat membentuk preseden baru bagi industri pangan.
Bahwa kualitas dan kepercayaan publik adalah investasi jangka panjang yang tidak bisa diabaikan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Panganpost.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Poinnews.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatengraya.com dan Hallobandung.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center













